Bidang Ketersediaan, Sumber Daya dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, penyiapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang peningkatanketersediaan danpenurunan kerawanan pangan, penyusunan prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis.Bidang Ketersediaan, Sumber Daya dan Kerawanan Pangan melaksanakan fungsi :

  • Penyiapan bahan koordinasi dibidang ketersediaan, sumber daya dan kerawanan pangan;
  • Pengkajian dibidang ketersediaan, sumber daya dan kerawanan pangan;
  • Penyiapan perumusan kebijakan dibidang ketersediaan, sumber daya dan kerawanan pangan;
  • Pelaksanaan kebijakan dibidang ketersediaan, sumber daya dan kerawanan pangan;
  • Pelaksanaan pemantapan dibidang ketersediaan, sumber daya dan kerawanan pangan;
  • Penyusunan prosedur dan kriteria dibidang ketersediaan, sumber daya dan kerawanan pangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang ketersediaan, sumber daya dan kerawanan pangan;
  • Pelaksanana pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang ketersediaan, sumber daya dan kerawanan pangan;
  • Penyelenggaraan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Ketersediaan, Sumber Daya dan Kerawanan Pangan, terdiri atas :

Seksi Ketersediaan PanganĀ  mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja ketersediaan pangan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi ketersediaan pangan;
  • Menyiapkan penyusunan kebijakan, prosedur dan kriteria peningkatan ketersediaan pangan;
  • Melaksanakan analisis dan pengkajian peningkatan ketersediaan pangan;
  • Melaksanakan pengumpulan data dan penyusunan analisis ketersediaan pangan;
  • Melaksanakan survei dan mengidentifikasi standar kebutuhan pangan;
  • Melaksanakan sistem pemantauan dan pengamanan pangan lintas kabupaten secara periodik;
  • Melaksanakan pengembangan terhadap upaya pengadaan serta pemerataan pangan;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Sumber Daya Pangan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja Sumber Daya Pangan;
  • Melaksanakan analisis peningkatan serta penyiapan bahan koordinasi Sumber Daya Pangan;
  • Melaksanakan Pengumpulan data dan penyusunan analisis Sumber Daya Pangan;
  • Melaksanakan pengkajian peningkatan serta penyusunan kebijakan peningkatan Sumber Daya Pangan;
  • Menyiapkan penyusunan prosedur dan kriteria peningkatan Sumber Daya Pangan;
  • Melaksanakan survei dan mengidentifikasi standar kebutuhan pangan;
  • Melaksanakan sistem pemantauan dan pengamanan pangan lintas Kabupaten secara periodik;
  • Melaksanakan pengembangan terhadap upaya pengadaan serta pemerataan pangan;
  • Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Kerawanan Panganmempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja kerawanan Pangan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi kerawanan pangan;
  • Melaksanakan Pengumpulan data dan penyusunan analisis kerawanan pangan;
  • Menyiapkan penyusunan kebijakan, prosedur dan kriteria peningkatan kerawanan pangan;
  • Melaksanakan analisis dan pengkajian peningkatan kerawanan pangan;
  • Melaksanakan survei dan mengidentifikasi standar kebutuhan kerawanan pangan;
  • Melaksanakan sistem pemantauan dan pengamanan pangan lintas Kabupaten secara periodik;
  • Melaksanakan pengembangan terhadap upaya pengadaan serta pemerataan pangan;
  • Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.