Sejarah Dinas Ketahanan Pangan

Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan sebagai perwujudan pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan.

Implementasi program pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan dengan memperhatikan sub sistem ketahanan pangan yaitu :(a) sub sistem ketersediaan pangan melalui upaya peningkatan produksi, ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan, (b) sub sistem distribusi pangan melalui pemantapan distribusi dan cadangan pangan, serta (c) sub sistem konsumsi pangan melalui peningkatan kualitas konsumsi dan keamanan pangan. Dengan demikian, program-program pembangunan ketahanan pangan tersebut diarahkan untuk mendorong terciptanya kondisi sosial, budaya, dan ekonomi yang kondusif, menuju ketahanan pangan yang mantap dan berkelanjutan.

Berbagai peraturan dan perundangan yang ditetapkan, juga telah mengarahkan dan mendorong pemantapan ketahanan pangan yaitu : Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pada Pasal 2 dan Pasal 3, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membuat laporan mempertanggung jawabkan urusan ketahanan pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2010.

Peningkatan ketahanan pangan merupakan motor penggerak yang akan memperkuat fokus-fokus tersebut, oleh karena itu Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang menetapkan pentingnya peningkatan ketahanan pangan adalah tepat mengingat letak geografis Provinsi Sulawesi Barat yang strategis.Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan sebagai perwujudan pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan.