Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, penyusunan program dan kegiatan, pelaporan, administrasi keuangan, dan kepegawaian. Sekretariat melaksanakan fungsi :

  • Melaksanakan pengkajian dan koordinasi serta program dan pelaporan dinas;
  • Melaksanakan penyusunan program kegiatan kesekretariatan;
  • Melaksanakan pendistribusian tugas-tugas tertentu dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas bawahan;
  • Melaksanakan kegiatan pembinaan pengelolaan administrasi umum, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan/kantor;
  • Melaksanakan pengkajian rencana kegiatan pengelolaan keuangan dan kepegawaian
  • Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka penyusunan program kegiatan dinas;
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan, umum dan kepegawaian;
  • Melaksanakan penyusunan program, anggaran dan pelaporan;
  • Melaksanakan penyusunan daftar urutan kepangkatan (duk) pada masing-masing bidang;
  • Melaksanakan dan mengoordinasikan pengalokasian anggaran kegiatan pada masing-masing bidang dan UPTD;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang dan UPTD;
  • Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional;
  • Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
  • Melaksanakan pendistribusian tugas-tugas tertentu dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  • Melaksanakan penyempurnaan dan paraf atas naskah dinas; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretariat, terdiri atas :

Sub Bagian Program dan Keuangan Mempuyai Tugas :

    • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kerja Sub Bagian program dan keuangan;
    • Melaksanakan identifikasi, perumusan, penyusunan rencana program pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang;
    • Melaksanakan penyusunan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) dinas;
    • Melaksanakan koordinasi penyusunan program perencanaan pemerintah daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
    • Melaksanakan pengumpulan dan rekapitulasi semua laporan kegiatan bulanan dinas;
    • Melaksanakan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) dan pelaporan-pelaporan dinas lain;
    • Melaksanakan koordinasi pengumpulan, pengolahan, analisa, dan penyajian data statistik program dan kegiatan masing-masing bidang;
    • Melaksanakan kajian, analisa, evaluasi kinerja, dan pelaporan kemajuan program dan kegiatan masing-masing bidang;
    • Melaksanakan penyusunan dan pengajuan rencana penggunaan anggaran;
    • Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan realisasi perhitungan anggaran serta pembenahan administrasi bendahara;
    • Melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan dinas;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan dinas;
    • Melaksanakan evaluasi semua tugas-tugas bendaharawan;
    • Melaksanakan perbendaharaan keuangan dinas;
    • Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan dinas;
    • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan meliputi gaji pegawai,keuangan,perjalanan dinas serta hak-hak keuangan lain;
    • Melaksanakan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (lhp) dan/atau laporan hasil audit (lha);
    • Melaksanakan pengelolaan data bahan pelaporan keuangan dinas;
    • Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan keuangan;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas bagian perencanaan dan keuangan; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

    • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Melaksanakan pengelolaan urusan ketatusahaan dan administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat,kenaikan gaji berkala, cuti, kesejahteraan pegawai dan laporan berkala;
    • Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka pengembangan penerapan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG);
    • Melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kepegawaian melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG);
    • Melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja pegawai;
    • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, surat-surat masuk dan keluar dan mengklasifikasikan surat menurut jenisnya;
    • Melaksanakan penyelenggaraan urusan kerumahtanggaan dinas dan rencana kebutuhan perlengkapan dinas;
    • Melaksanakan penataan dan penyelenggaraan sistem kearsipan yang dinamis;
    • Melaksanakan penyusunan administrasi, pengadaan, pendistribusian dan penghapusan aset, barang inventaris dan perlengkapan kerja dinas; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.