Tugas Pokok Dinas Ketahanan Pangan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016,Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

“Membantu Gubernur melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan meliputi bidang ketersediaan, sumber daya dan kerawanan pangan, distribusi, cadangan dan harga pangan, serta penganekaragaman, konsumsi dan keamanan pangan menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah”.

Fungsi Dinas Ketahanan Pangan

  • Pengkoordinasian pengkajian, penyusunan kebijakan, pemantauan dan pemantapan dibidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, distribusi harga dan cadangan pangan, penganekaragaman, konsumsi pangan dan peningkatan keamanan pangan segar.
  • Penyelenggaraan perumusan dan penetapan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang ketahanan pangan.
  • Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas dibidang ketahanan pangan.
  • Penyusunan prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, distribusi harga dan cadangan pangan, penganekaragaman, konsumsi pangan dan peningkatan keamanan pangan segar.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, distribusi harga dan cadangan pangan, penganekaragaman, konsumsi pangan dan peningkatan keamanan pangan segar.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan meliputi kesekretariatan, ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, distribusi harga dan cadangan pangan, penganekaragaman, konsumsi pangan dan peningkatan keamanan pangan segar.
  • Pelaksanaan administrasi dinas ketahanan pangan.
  • Perumusan, penetapan kebijakan pembinaan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.