Bidang Distribusi, Cadangan dan Harga Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, penyiapan, perumusan kebijakan dibidang distribusi, cadangan dan harga pangan.Bidang Distribusi, Cadangan dan Harga Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi;

  • Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis distribusi, Cadangan dan pengendalian harga pangan;
  • Penyelenggaraan pengkajian bahan penyusunan pedoman pengembangan Distribusi, Cadangan dan Harga Pangan;
  • Penyelenggaraan fasilitasi dan supervisi distribusi, Cadangan dan pengendalian harga pangan;
  • Penyelenggaraan pengkajian  sistem Distribusi, Cadangan dan pengendalian harga pangan;
  • Penyelenggaraan   pelayanan   informasi   pangan Khususnya, Distribusi, Cadangan dan Harga pangan.
  • Penyelenggaraan koordinasi kegiatan distribusi, Cadangan  dan pengendalian harga pangan;
  • Penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kegiatan  Bidang Distribusi, Cadangan dan Harga Pangan;
  • Penyelenggaraan koordinasi dengan Pemerintah, dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
  • Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Distribusi, Cadangan dan Harga Pangan, terdiri atas :

Seksi Distribusi Pangan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis  distribusi pangan;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi, teknis dan fasilitasi distribusi pangan;
  • Melaksanakan penyusunan program kerja dan bahan koordinasi sistem Distribusi Pangan;
  • Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan distribusi pangan;
  • Melaksanakan fasilitasi peningkatan distribusi pangan;
  • Melaksanakan pengelolaan data distribusi pangan;
  • Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  kegiatan  Bidang Distribusi;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Cadangan Pangan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis cadangan pangan;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi, teknis pengembangan dan fasilitasi cadangan pangan;
  • Melaksanakan penyusunan program kerja dan bahan koordinasi Seksipenyelenggaraan cadangan pangan;
  • Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis meliputi cadangan pangan;
  • Melaksanakan pengelolaan data cadangan pangan;
  • Melaksanakan fasilitasi cadangan pangan;
  • Membuat telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas seksi cadangan pangan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Harga Pangan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Harga dan Informasi Pangan;
  • Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian harga;
  • Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengendalian harga pangan;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi Seksi harga pangan;
  • Melaksanakan  pengelolaan data  dan  informasi harga pangan;
  • Melaksanakan pengendalian harga pangan;
  • Membuat telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Harga dan Informasi Pangan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.