UPTD Balai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (BSP-PSAT) merupakan UPTD Dinas Ketahanan Pangan, dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang registrasi, sertifikasi dan pelabelan serta pengawasan dan surveilans produk pertanian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). UPTD Balai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (BSP-PSAT) sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi :

  • Koordinasi pelaksanaan kegiatan Balai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (BPS-PSAT);
  • Pengkajian pengawasan dan surveilans keamanan pangan segar asal tumbuhan;
  • Penyiapan kebijakan Balai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (BPS-PSAT);
  • Pelaksanaan kebijakan Balai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (BPS-PSAT);
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Pada Balai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (BPS-PSAT);
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan PadaBalai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (BPS-PSAT); dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang dilaksanakan oleh pimpinan. UPTD Balai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan

UPTD Balai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (BSP-PSAT) terdiri dari :

Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  • Melaksanakan pengumpulan bahan dan data dalam rangka penyusunan, pengelolaan dan penyajian kegiatan BSP-PSAT;
  • Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana;
  • Melaksanakan urusan administrasi umum dan rumah tangga;
  • Memberikan pelayanan kepada pemasok yang memohon sertifikasi;
  • Menjamin penerapan, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen mutu terkait dengan kegiatan administrasi;
  • Melaksanakan penyusunan laporan UPTD;
  • Melaksanakan penatausahaan keuangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi manajer mutu mempunyai tugas :

  • Mensosialisasikan dokumen sistem mutu;
  • Menyusun konsep kebijakan terkait dengan penerapan sistem jaminan mutu;
  • Menjamin penerapan, pemeliharaan, dan penerapan sistem jaminan mutu
  • Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan penyusun program pelatihan;
  • Menerima dan menindaklanjuti keluhan pemasok;
  • Mengoordinasikan penyusunan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan sistem mutu;
  • Menjamin penetapan, penerapan dan pemeliharaan sesuai standar acuan sistem mutu;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kaji ulang manajemen;
  • Melaksanakan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan audit internal; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi manajer teknis mempunyai tugas :

  • Melaksanakan perencanaan penyusunan program, operasionalisasi dan evaluasi seksi teknis;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi, audit, pengambilan contoh dan pengawasan produk Pertanian Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayah Sulawesi Barat;
  • Melakukan identifikasi penyimpangan kegiatan teknis untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan Pada kegiatan teknis;
  • Menjamin penerapan, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen mutu;
  • Melaksanakan kaji ulang permohonan sertifikasi
  • Melaksanakan audit internal dan mengambil tindakan terhadap temuan dalam audit internal;
  • Melaksanakan kaji ulang manajemen terhadap penerapan SNI;
  • Melakukan penerimaan, penelusuran dan pengkajian serta menyelesaikan pengaduan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.