Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Sulawesi Barat ; Hadir Mensosialisasikan Indeks Penilaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Dinas Ketahanan Pangan Sulbar. Kegiatan Sosialisasi ASN ini berlangsung di ruang Rapat Distapang Sulbar, Senin (19/8/2024), yang turut dihadiri sejumlah Kepala Bidang Lingkup Distapang, dan Staf PNS.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Sundusia, SP, mengatakan bahwa Tujuan utama dari Indeks Penilaian bagi ASN ini adalah, Untuk mengukur statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi tingkat pendidikan, kompetensi, kinerja serta kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan Tugas, dan jabatannya,“ tegasnya. 

Selain, Agar supaya sesuai ketentuan perundang – undangan yakni, UU No. 5 / Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, ASN memiliki Tugas pelayanan masyarakat sesuai dasar rumusan pelayanan yakni, Akuntabel, Transparansi, Loyalitas, Penegakan Disiplin Pegawai, dan Berdedikasi. Olehnya itu, Apa yang menjadi Tugas pokok, dan fungsi ASN harus benar – benar dilaksanakan sesuai pringsip yang terkandung didalam ketentuan tersebut.

 Selain, Sundusia, SP menyebutkan, bahwa Kompetensi dimaksudkan bagi ASN yaitu, harus sesuai kemampuan dan prasyarat pendidikan dan keahlian yang dimiliki setiap ASN. Oleh karenanya, dalam mengembang tugas dan tanggungjawab harus sesuai keahlian masing – masing. Maka, ada 2 (dua) hal penting perlu dibedakan antara lain yaitu, Syarat dan jejang karir bagi ASN yang mengenai pangkat / dan atau golongan baik Struktural maupun Fungsional pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal inilah yang menjadi dasar dari pelaksanakan Sosialisasi seperti ini terutama mengenai Indeks Penilaian bagi ASN se – Sulbar. **