Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi Regulasi Teknis Keamanan Pangan bagi pelaku usaha dan masyarakat di Hotel Berkah Mamuju, 12 sd 13/08/2024.

Kegiatan ini bertujuan agar para pelaku usaha dan masyarakat mengetahui dan memahami aturan serta cara pengolahan makanan, pengemsan dan penyimpanan pangan (khusisnya pangan segar asal tumbuhan) agar aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan resiko penyakit dan gangguan kesehatan bagi tubuh.

Kadis Ketapang Sulbar, Ir. H. Abd. Waris Bestari, M.Si, mengatakan bahwa perlu peningkatan pengawasan terhadap pangan yang beredar di pasaran saat ini sehingga masyarakt kita dapat terhindar dari kondisi kesakitan dan penyakit akibat mengkonsumsi maknan yang tidak sehat dan aman.

“Saat ini sebagian bahan pangan yang kita konsumsi sehari-hari adalah hasil  perdagangkan antar pulau bahkan hasil perdagangan antar negara. Oleh karena itu bahan pangan tersebut bisanya menggunakan bahan tambahan (pengawet) agar dapat bertahan tetap kelihatan segar sampai di tangan konsumen. Nah, disinilh massalahnya. Karena pemakaian bahan pengawet tersebut kadang berlebihan atau tidak dicuci dengan bersih sehingga kita mengkonsumsi makanan yang dapat mengganggu kesehatan kita”.

Akhir-akhir ini terjadi peningkatan gangguan kesehatan khususnya gangguan fungsi ginjal pada anak-anak yang di duga disebabkan oleh tingginya konsumsi makanan yang mengandung bahan yang berbahaya.

“Peningkatan kasus gangguan fungsi ginjal pada masyarakat khususnya anak-anak adalah akibat dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung bahan pengawet, bahan tambahan makanan dan gula yang berlebihan”, ungkap Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Nugroho Hamid, SKM.,M.Kes.

“Inilah yang menyebabkan meningkaynya pasien cuci darah di beberapa rumah sakit di Indonesia belakanagn ini”, sambungnya.

Kegiatan sosialisasi regulasi teknis keamanan pangan ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri atas 20 orang utusan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten dan 30 orang peserta dari pelakuk usaha. Para pelaku usaha dan masyarakat yang diundang adalah mereka yang bergerak dibidang perdagangan / penjual pangan segar seperti beras dan  buah-buahan.